Pemeriksaan Teddy Minahasa soal Kasus Narkoba Belum Rampung, Ini Alasannya

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOm, Jakarta - Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Teddy Minahasa (TM). Polisi menyebut, hal itu dikarenakan  pergantian kuasa hukum dan masalah kesehatan yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, terkait pemeriksaan Pak Irjen Teddy Minahasa, saat ini tim penyidik Ditresnakroba Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT:
Teddy Minahasa Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Jaksa Susun Dakwaan Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Pengacara Sebut Nama Teddy Minahasa Dicatut Dugaan Kasus Narkoba
Masih Ingat Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa? Begini Perkembangannya Sekarang
Jalani Pemeriksaan, Teddy Minahasa Dicecar 20 Pertanyaan soal Kasus Narkoba

“Walaupun pemeriksaan ini belum tuntas karena adanya beberapa hambatan kendala, baik mulai permintaan pendampingan pengacara, termasuk alasan kesehatan," tuturnya dikutip Kamis (20/10/2022).

Dikatakan Zulpan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Teddy di Mabes Polri karena yang bersangkutan saat ini ditahan di Mabes Polri. Meski demikian, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut karena proses yang masih berjalan.

"Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan karena ini teknis, yang jelas pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy serta berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa akan berjalan bersamaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

***

tags: #irjen teddy minahasa #pemeriksaan #polda metro jaya #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI