Setubuhi Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi

korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil

Senin, 12 Desember 2022 | 14:34 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banyumas - Seorang pemuda berinisial NAP (16) warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak dibawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu 24 Oktober 2022 di dalam rumah tersangka yang beralamat di Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

BERITA TERKAIT:
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh 
Tidak Direstui Ortu Korban, Pemuda di Semarang Nekat Kirimkan Video Asusila
Diduga akan Tawuran, Lima Pemuda Bersajam Dibekuk Polisi
Pemuda Ini Pelihara Sapi untuk Temani Kegalauan Usai Patah Hati, Kini Siap Diqurban dan Menguntungkan 
Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi lantaran Kedapatan Bawa 20 Gram Sabu

"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Agus, di Banyumas, Senin (12/12/2022) 

Adapun korban dalam kasus ini yaitu seorang anak perempuan berinisial YK (15) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Ia menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil

“kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka. Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan "tenang bae nek koe Menteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)" yang kemudian tersangka menyetubuhi korban,” jelasnya 

Atas peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya, selanjutnya Ibunya melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen Polresta Banyumas terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang dia 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #pemuda #banyumas #menyetubuhi #anak di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI