Enam WBP Lapas Brebes mendapatkan asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing dan kembali berkumpul bersama keluarganya, Rabu (14/12/2022). Foto. Eko S/kuasakata.com

Enam WBP Lapas Brebes mendapatkan asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing dan kembali berkumpul bersama keluarganya, Rabu (14/12/2022). Foto. Eko S/kuasakata.com

Sumringah dan Haru, 6 Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Asimilasi di Rumah

Para WBP yang mendapatkan asimilasi sangat bahagia.

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:06 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes – Sebanyak enam  orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes sumringah dan nampak haru karena akan berkumpul kembali dengan keluarganya. Hal tersebut lantaran ke enam WBP tersebut dinyatakan mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Rabu (14/12/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan menjelaskan sebanyak enam WBP sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima bebas asimilasi. Diantaranya, dilihat dari sudah menjalani 1/2 masa pidana dan perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 31 Desember 2022.
 
Sehingga, lanjutnya, mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Lapas Brebes Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Lapas Brebes Gelar Rapat Penyusunan dan Draft Perjanjian Kerjasama dengan Polres Brebes
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Peringati HANI 2024, Kalapas Brebes Pimpin Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

"Proses pembebasan enam WBP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 43 tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," papar Kalapas.

Dikatakan, WBP yang menjalankan asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan.

Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas melalui daring untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan. Kemudian diserahterimakan dengan pihak keluarga atau penjamin terkait aturan dan tata tertib selama menjalani asimilasi di rumah.

Para WBP yang mendapatkan asimilasi bahagia. Mereka langsung merangkul keluarga begitu menerima surat keputusan asimilasi dan bertemu saat serah terima dengan pihak keluarga.

MT, salah seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi tak henti berucap syukur namanya terdaftar sebagai penerima program tersebut. Dengan begitu dia bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. MT juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Alhamdulillah saya dapat program asimilasi di rumah. Yang jelas program asimilasi ini gratis," ucapnya.

MT mengaku banyak mendapatkan pembinaan selama di dalam lapas, di antaranya mengikuti pembinaan kerohanian dengan belajar mengaji Alquran dan upacara bendera serta senam bersama.

"Saya bersyukur yang dulunya tidak bisa membaca Alquran sekarang menjadi bisa," pungkas MT.

***

tags: #lapas kelas iib brebes #warga binaan permasyarakatan #lapas brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI