Tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Kudus Dijerat dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara 

“Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara (Ancaman kedua Pasal 338 dan 44 Ayat 33, Red), ” kata Wiraga.

Rabu, 28 Desember 2022 | 21:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Tersangka pembunuh ibu kandung di Kecamatan Jekulo, Kudus dikenakan pasal berlapis. AB (32) pria yang telah tega membunuh ibu kandung dan menyusun skenario seakan korban bunuh diri terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan AB disangkakan pasal berlapis. Atas tindakan tersangka dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

BERITA TERKAIT:
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab? 
Petugas Ponpes di Kudus Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kekerasan Santri
Polisi Dalami Kasus Kekerasan di Ponpes Kudus, Tangan Santri Melepuh Dicelupkan Air Mendidih 
Santri di Kudus Dianiaya karena Ketahuan Merokok, Tangan Dicelup ke Air Mendidih hingga Melepuh
Makin Sedikit! Golongan Darah O di PMI Kudus Tersisa 35 Kantong

Sekaligus Pasal 44 ayat 33 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara (Ancaman kedua Pasal 338 dan 44 Ayat 33, Red), ” kata Wiraga.

Kapolres menjelaskan kronologi sadis pembunuh ibu kandung terjadi Minggu (25/12) sekitar pukul 19.00. AB saat itu pulang ke rumah dan mencari ibu kandunya berinisial UK.

Saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamarnya. Korban membangunkan ibunya, pelaku meminta makan ketika itu mengalami lapar.

“Pelaku minta makan, karena ada perkataan AB kurang enak kepada ibunya, dan kebiasaan sudah sering cekcok. Ibu marah,” katanya.

Melihat kondisi ibu kandungnya yang marah, tersangka merasa tersinggung. AB kemudian mencekik leher ibu kandungnya. Tindakan itu dilakukan hingga sang ibu merasa lemas dan terjatuh.

Tersangka dengan tega membenturkan kepala ibunya ke lantai dengan kedua tangannya. AB membenturkan kepala ibunya ke lantai sebanyak empat kali.

“Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, dipeganglah denyut nadi ibunya. Korban mengambil pisau di dapur kemudian di sayat pergelangan tangan ibunya,” ungkap Wiraga.

Akan tetapi sayatan AB tidak mengenai nadi besar ibunya. Hanya di pergelangan tangan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur mengarah ke Kecamatan Kota. Ia hendak menuju rumah kontrakan adiknya di Desa Singocandi.

Belum sampai ke lokasi, tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Polsek Kota. Pelaku menabrak mobil yang terparkir. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan perawatan.

“Kecelakaan itu diamankan oleh anggota lantas dan dilaporkan ke Kapolsek Kota,” katanya.

Tersangka yang diamankan di pos Satlantas, kapolsek mendapatkan informasi adanya kasus pembunuhan. Alhasil tersangka diringkus di Polsek Kota.

***

tags: #kudus #membunuh #ibu kandung #pembunuh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI