Sudah Dicopot tapi Rafael Alun kok Masih Digaji Negara? 

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai,

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:55 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo memang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Namun apakah Rafael masih menerima gaji

Hal ini dijawab oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo. 

BERITA TERKAIT:
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
Majelis Hakim Tipikor Diyakiini KPK akan Menyatakan Rafael Alun Bersalah

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. 

“Secara kepegawaian saat ini (Rafael Alun) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan.”

Rafael Alun dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.

Harta kekayaan Rafael Alun yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.

Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami. 

“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, itu yang akan digali dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan Rafael Alun dengan kemampuan ekonomi, termasuk warisan atau penghasilan lain. 

“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” katanya.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti. 

“Selama pemeriksaan, Rafael Alun masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” katanya.

***

tags: #rafael alun trisambodo #kementerian keuangan #direktorat jenderal pajak #gaji

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI