Berantas Peredarannya, 3.984 Botol Minuman Keras di Kendal Dimusnahkan 

“Terkait untuk Pemusnahan Miras pada hari ini adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras,

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:28 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kendal - Setidaknya 3.894 botol minuman keras dimusnahkan di alun-alun Kabupaten Kendal, baru-baru ini. Botol-botol miras tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Kendal

Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal Seto Aryono menyampaikan, pada operasi yang dilakukan oleh Satpolkar Kendal pada 2022, telah menemukan barang sitaan sebanyak 3.894 botol minuman keras berbagai jenis.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 75.279 Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi di Serang
Polresta Surakarta Amankan Puluhan Botol Ciu di Karangasem
Sekelompok Remaja Diduga Cekoki Anak TK Miras, Polisi Turun Tangan
Polsek Brati Polres Grobogan Gelar Razia Miras
Awal Ramadan, Polres Semarang Sita 57 Botol Miras 

“Terkait untuk Pemusnahan Miras pada hari ini adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras,” kata Seto pada pemusnahan miras tersebut, sekaligus peringatan HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-104 Damkar, dan HUT ke-61 Satlinmas Kendal.

Apresiasi disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, atas kinerja dari Satpolkar Kendal yang telah ikut menjaga kondusivitas wilayah, dengan melakukan operasi minuman keras. Dia berharap, ke depannya bisa lebih baik lagi, bisa memberikan warna, berkontribusi, berkolaborasi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi, serta kondusivitas wilayah yang lebih baik lagi.

“Kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden RI, yaitu menjaga iklim investasi pertumbuhan ekonomi. Jadi jangan sampai ada oknum-oknum yang bisa membuat gaduh dan memperlambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras di Kendal. Untuk itu, bupati berharap, masyarakat bisa sadar akan larangan menjual minuman keras di Kabupaten Kendal.

“Miras ini akan terus kita berantas, karena dapat mengurangi kualitas SDM masyarakat. Selain itu, juga dapat menjadi penyebab meningkatnya kriminalitas yang ada di wilayah Kabupaten Kendal,” tegas bupati.

***

tags: #minuman keras #dimusnahkan #botol miras #kendal #bupati kendal dico m ganinduto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI