Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

Empat barang bukti di antaranya disita dari Masjid Al-Hidayat yang masih di komplek Ponpes Al-Zaytun.

Senin, 07 Agustus 2023 | 17:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Sebanyak 31 barang bukti dari Pondok Pesantren Al-Zaytun disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Puluhan barang bukti itu terdiri dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

BERITA TERKAIT:
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Gudang Lintas Provinsi
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Bongkar 6 Kasus Narkotika, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan 495 Gram Sabu
Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 200 Gram
Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 41 Kasus

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut, penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di masyarakat.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8) di tiga lokasi, yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.

"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.

“Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.

Di lokasi ketiga, kata dia, yakni Masjid Al Hayat yang masih di Komplek Ponpes Al-Zaytun disita empat item barang. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

***

tags: #barang bukti #bareskrim polri #pondok pesantren al-zaytun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI