Marak Curanmor, Kapolres Grobogan Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan hingga Perkuat Sistem Keamanan Lingkungan

Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian.

Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:36 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Grobogan - pencurian kendaraan bermotor (curanmor) banyak terjadi di berbagai wilayah, salah satunya di Kabupaten Grobogan. Untuk itu, Kapolres Grobogan pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan mengunci ganda kendaraan dan memperkuat sistem keamanan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan hal ini sebagai alarm kepada masyarakat agar selalu waspada, karena pelaku curanmor bisa melancarkan aksinya kapan saja.

BERITA TERKAIT:
Kepergok Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor Dihakimi Massa
Kepergok Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Polisi Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Sawah Besar
Pencuri Motor Lepaskan Tembakan di Bekasi, Polisi Buru Pelaku
Seorang Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tamansari, Satu Lainnya Buron

Ia mengimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda/rahasia pada motor agar terhindar dari pencurian. Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian.

"Jika kita tidak mengawasi motor kita dan tidak memasang kunci ganda/kunci rahasia, maka kita berpeluang besar menjadi korban curanmor, karena motor kita bisa hilang hanya dalam waktu 3 detik," ungkap Kapolres Grobogan, dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (20/8/2023).

Kapolres Grobogan juga mengimbau masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan seperti pemasangan CCTV, sistem portal atau cluster, ronda, dan lain-lain.

"Kami bersama 3 pilar akan terus berupaya meningkatkan kegiatan sosialisasi, patroli, preventif hingga penegakan hukum terhadap pelaku curanmor," ujar Dedy. 

Lebih lanjut, pria alumni Akpol 2004 ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli motor hasil kejahatan. Ia mengatakan masyarakat yang membeli motor yang dia ketahui bahwa itu adalah hasil kejahatan, bisa dipidana.

"Kami juga mengimbau kepada warga agar tidak membeli motor hasil kejahatan (hasil pencurian atau hasil penipuan/penggelapan), karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan)," lanjut Kapolres Grobogan.

Terakhir, AKBP Dedy Anung Kurniawan meminta masyarakat untuk melapor ke hotline center 110 Polres Grobogan jika ditemukan adanya tindak pidana di lingkungan rumah masing-masing.

"Silakan hubungi 110, gratis tanpa dipungut biaya atau ke nomor WA aduan Polres Grobogan di 08888 990 110 jika menemukan tidak pidana di wilayah Grobogan," pungkas Kapolres Grobogan.
 

***

tags: #curanmor #kapolres grobogan #kabupaten grobogan #pencurian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI