Pria Pemalang Ditangkap Polisi karena Meresahkan Warga, Edarkan Obat Keras 

Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.

Kamis, 07 September 2023 | 21:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pemalang - Seorang warga Desa Karangasem Kecamatan Petarukan ditangkap aparat Polres Pemalang karena mengedarkan obat keras jenis Hexymer tanpa hak dan keahlian. pria berinisial NM (29) tersebut mengaku mendapat obat tersebut dari online shop. 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengiriman,” kata KaPolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, Rabu (6/9/2023).

BERITA TERKAIT:
Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol, Polres Pemalang Lakukan Evakuasi
Kedapatan Miliki Bahan Peledak, Seorang Warga Pemalang Ditangkap Polisi
Pria Pemalang Ditangkap Polisi karena Meresahkan Warga, Edarkan Obat Keras 
Tiga Bocah Tenggelam di Curug Barong Pemalang
Undercover, Polres Pemalang Ungkap Pidana Perdagangan Orang

Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” ucap dia.

Di rumah tersangka, kepolisian berhasil mengamankan ratusan butir Hexymer dari tangan tersangka.

“Tersangka langsung kami amankan, ia dijerat pasal 196 yo Pasal 98 (2) dan pasal 197 yo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Kasat Resnarkoba.

***

tags: #polres pemalang #pria #obat keras

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI