Pria yang Aniaya Istri hingga Tewas di Pati Dihukum 14 Tahun Penjara 

"Terkait dengan vonis terdakwa Mustain, bahwa terdakwa Mustain dinyatakan bersalah kemudian divonis selama 14 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelas Aris.

Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Tersangka Mustain (28) yang membunuh isrinya sendiri di Pati dijatuhi hukuman penjara 14 tahun. Mustain terbukti membunuh istrinya MD (24) yang sedang mengandung anak keempat. 

Korban dianaya hingga akhirnya tewas. Perkara Mustain terdaftar di Pengadilan Negeri Pati dengan nomor 16.163/pid.sus 20/2023. Sidang putusan telah dilakukan pada hari Selasa (24/10) kemarin. Adapun Ketua Majelis Grace Meilanie, Hakim Anggota Nunny Defiary dan Aris Dwi Hartoyo.

BERITA TERKAIT:
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil 
Heboh! Mayat Wanita Ditemukan di Kos-kosan di Pati, Diduga Korban Pembunuhan
Viral Kades Deklarasi Dukungan Cabup Pati dan Cagub Jateng, Bawaslu Kecolongan 
Daerah yang Di-blacklist Pengusaha Rental Selain Pati, Mana Saja?
Pati Geger! Seorang Pria Tewas di Sumur Rumahnya

Dimintai konfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan Mustain telah divonis dengan hukuman penjara 14 tahun. Mustain terbukti membunuh istrinya sendiri pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu.

"Terkait dengan vonis terdakwa Mustain, bahwa terdakwa Mustain dinyatakan bersalah kemudian divonis selama 14 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelas Aris.

Dia mengatakan Mustain terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aris mengatakan Mustain mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan menerima vonis hakim.

"Kalau keringanan tidak ada, pertimbangan kita memang ancaman maksimal. Semua diakui jelas, diceritakan sesuai fakta di persidangan, semua menjadi terang, semua berjalan dengan baik diakui semua oleh terdakwa," ungkapnya.

Untuk diketahui Mustain tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Mustain awalnya minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) lalu. Usai mabuk, ia lalu pulang ke rumah. Ia kemudian melihat istrinya dan anaknya yang masih bayi tidak menggunakan popok.

Mustain lalu mengajak korban keluar rumah membeli popok. Akan tetapi di perjalanan keduanya berselisih dan cekcok. Mustain lalu membelokkan sepeda motor ke sebuah lapangan Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso. Lalu terjadi penganiayaan hingga istrinya tewas.

Mustain awalnya mengarang cerita jika istrinya mengalami kecelakaan. Namun pihak keluarga korban curiga karena mayat korban terdapat luka lebam. Sehingga jenazah korban yang telah dimakamkan dilakukan autopsi.

Benar saya, korban tewas di tangan Mustain. Mustain lalu diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

***

tags: #pati #membunuh #istri #penjara #tewas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI