Pagi Ini, Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan Sebagai tersangka di Mabes Polri

Rencananya Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka dilakukan pukul 09.00 WIB.

Jumat, 01 Desember 2023 | 08:55 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Jelang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim pada Jumat (1/12/2023), pukul 09.00 WIB, belum terlihat tanda yang bersangkutan sudah berada di Mabes Polri.

Namun, seperti pada pemeriksaan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi, pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11), Firli diketahui datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Meski begitu keberadaan Firli susah dideteksi para pewarta.  

BERITA TERKAIT:
Lewat Kuliah Umum, KPK Bekali 200 Mahasiswa Brebes dengan Ilmu Antikorupsi
KPK Buka Peluang Panggil Oknum Auditor BPK terkait Dugaan Permintaan Uang Rp12 Miliar untuk Status WTP
Petinggi PT Taspen Diperiksa KPK terkait Pengelolaan Dana Investasi Rp1 Triliun
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Nilai TPPU Eko Darmanto Diperkirakan Mencapai Rp20 Miliar

Rencananya Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka dilakukan pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
 
Untuk diketahui, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Meski hari ini akan ada permeriksaan Firli sebagai tersangka, namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri pada ketua KPK non aktif tersebut. "Tidak ada perlukan khusus," tandas Ramadhan, Jumat (1/12).

Ramadhan menambahkan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan. "Pengamanan disesuaikan kebutuhan," sambungnya.
 

***

tags: #komisi pemberantasan korupsi #firli bahuri #tersangka #syahrul yasin limpo #mabes polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI