Usut Kasus Kematian Dante, Polisi Tes Poligraf Tersangka YA

Polisi mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Polisi mesih mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara bernama Raden Adante Khalif Pramudityo (6). Kali ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan poligraf terhadap tersangka berinisial YA (33).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraph dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pada wartawan, Rabu (13/3/2024).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Kematian Dante, Polisi Tes Poligraf Tersangka YA
Tersangka Yudha Tak Akui Mengakses CCTV Lokasi Dante Ditenggelamkan
Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Anaknya
Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara Hari Ini
Polisi Panggil Saksi Ahli Bahasa Tubuh terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Dijelaskan Ade, saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan ahli kriminologi terkait hasil tes poligraf itu. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi, dan melakukan pemberkasan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menyebut YA, tersangka kasus kematian Dante, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

***

tags: #raden andante khalif pramudityo #pembunuhan berencana #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI