Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Anaknya

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas.

Rabu, 28 Februari 2024 | 13:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Artis Tamara Tyasmara hadiri rekonstruksi kasus kematian anakanya bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan tersangka YA (33) pada Rabu ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Untuk mendalami kasus ini, Polda Metro Jaya menyiapkan sedikitnya 49 adegan rekonstruksi kematian Dante di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT:
Rekonstruksi Santri Tewas di Kediri, Keluarga Ingin Tak Ada yang Ditutupi 
Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Anaknya
Gelar Reka Adegan, Polisi Hadirkan Ibu Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Tusuk Korban 30 Kali
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi di Semarang, Ada 25 Adegan Pelaku Habisi Korban

"Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu.

Kemudian, untuk adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur sekitar pukul 13.30-16.30 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara,

"Iya (rekonstruksi digelar) esok," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2).
 
Rovan menambahkan rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) .

Dante tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

***

tags: #rekonstruksi #raden andante khalif pramudityo #tamara tyasmara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI