Polisi Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal yang Beroperasi sejak 2021 Lalu

Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C.

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tersangka kasus tambang ilegal, Jautir Simbolon, resmi dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Jautir Simbolon harus meringkuk di penjara sejak 15 Maret 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan terkait penahanan terhadap Jautir Simbolon.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal yang Beroperasi sejak 2021 Lalu
Mabes Polri Gelar Peringatan Isra Mikraj, untuk Tingkatkan Iman dan Takwa Anggota
Selama Tiga Bulan Bersih-bersih Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka 
Pagi Ini, Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan Sebagai tersangka di Mabes Polri
Mabes Polri Supervisi Pengamanan Piala Dunia di Solo

"Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan," ujarnya dikutip, Sabtu.

Sebagai informasi, Jautir merupakan kakak kandung mantan Bupati Samosir RS. Dia disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

***

tags: #mabes polri #kasus tambang ilegal #divisi humas polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI