Pertahankan Kabupaten Informatif, Diskominfo Cilacap Adakan Rakor Layanan Informasi Publik

PPID Pelaksana di OPD maupun Kecamatan, diminta Supriyanto untuk segera menyelesaikan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan melengkapi website masing-masing.

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Cilacap- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap selaku Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Selasa (25/6/2024) di Ruang Rapat Diskominfo Cilacap.

Halitu dilakukan guna mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Informatif.

BERITA TERKAIT:
Hari Ini, Hiu Selatan Hard Enduro 2024 Digelar di Kesugihan Cilacap
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Pj Bupati Cilacap Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang RPJPD 2025-2045
Seorang Pria Ditemukan Tewas usai Hilang di Hutan Rungkang Cilacap
Cegah Tipikor, Desa Purwodadi dan Bangunreja Canangkan sebagai Desa Antikorupsi

Rapat yang dihadiri oleh Pejabat dan Pelaksana Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dirangkai dengan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi dan Berita Masyarakat Cilacap Bercahaya (SIBERMAYA).

Dalam sambutannya Kepala Diskominfo Kabupaten Cilacap, Supriyanto mengatakan bahwa perolehan Uji Publik Kabupaten Cilacap pada tahun 2023 sangat baik dan berhasil menjadi 10 besar se-Provinsi Jawa Tengah.

“Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil meraih nilai 98,36 dan masuk ke dalam Kabupaten Informatif, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 kategori Badan Publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Ini adalah pencapaian yang luar biasa dan harus dipertahankan atau malah ditingkatkan,” bebernya.

PPID Pelaksana di OPD maupun Kecamatan, diminta Supriyanto untuk segera menyelesaikan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan melengkapi website masing-masing. Kemudian, PPID Pelaksana juga harus mengikuti alur digital yang sedang masif seperti saat ini dan menerapkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas.

“Penilaian ini bukan hanya semata sebatas nilai, namun merupakan wujud implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perlu diketahui juga ada 3 hal yang perlu dilakukan birokrasi saat ini yaitu transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Dan dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat dapat ikut serta dalam pembangunan,” tutupnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi dan Berita Masyarakat Cilacap Bercahaya (SIBERMAYA) yaitu aplikasi yang nantinya akan memfasilitasi masyarakat untuk ikut andil dalam menulis maupun membuat konten tentang pembangunan, kuliner, pariwisata hingga UMKM di Kabupaten Cilacap

***

tags: #kabupaten cilacap #dinas komunikasi dan informatika #rapat koordinasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI