Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta akan Dibatasi, Polusi Jadi Pertimbangan

"Masyarakat ternyata masih membutuhkan kendaraannya untuk mencari nafkah," ucap Dedi.

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:19 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan bermotor. Hal ini sudah ada dasar aturan namun penerapannya masih wacana karena belum ada regulasi turunannya berupa perda. 

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan Pemprov Jakarta punya kewenangan mengatur batasan usia dan jumlah kendaraan berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

BERITA TERKAIT:
Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta akan Dibatasi, Polusi Jadi Pertimbangan
Jelang HUT RI, Polres Batang Batasi Euforia Perayaan

"Memang DKI memiliki kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Sejauh ini tidak ada wacana untuk itu," ucapnya.

Dedi menilai masih perlu pembahasan bila ingin menerapkan pembatasan usia kendaraan sebab menurut dia akan memberatkan masyarakat. Khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang memakai kendaraan untuk mencari nafkah.

"Masyarakat ternyata masih membutuhkan kendaraannya untuk mencari nafkah," ucap Dedi.

Kendati demikian ia mendorong pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta. Pasalnya, Jakarta masih menempati posisi teratas sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Terlebih, Dedi menilai polusi udara di Jakarta tidak hanya bersumber dari Jakarta saja, tetapi juga dari daerah sekitarnya.

Tak hanya polusi udara, kemacetan pun menjadi masalah lain di Jakarta. Upaya penanggulangan disebut telah dilakukan melalui sistem ganjil-genap, tetapi Dedi menyatakan masalah ini masih terus terjadi.

"Kalau soal polusi udara harus dikaji secara ilmu pengetahuan dan perlu kejujuran apakah PLTU atau apa penyebab lainnya. Sementara untuk kemacetan kami upayakan dengan menyediakan transportasi massal," katanya.
 

***

tags: #membatasi #kendaraan bermotor #pemprov dki jakarta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI