Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban.

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban.

Senin, 01 Juli 2024 | 14:12 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bandung - Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) siap menghadapi sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani menerangkan bahwa pada hari ini, Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Polda Jawa Barat yang berjumlah 15 orang telah menghadiri sidang.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
Polda Jabar Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Siapkan Pengamanan

“Kami siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti,” tuturnya, Senin.

"Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian.

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban.

"Agenda hari pertama ini membacakan gugatan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin, mengapresiasi tim hukum Polda Jawa Barat yang telah hadir di persidangan pada hari ini.

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan tersebut.

"Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," katanya.

***

tags: #pegi setiawan #praperadilan #polda jabar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI