Penahanan Tiga Tersangka BPR Salatiga

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga

Kamis, 27 Mei 2021 | 18:14 WIB - Berita
Penulis: Firin . Editor: -

Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur BPR Salatiga Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi serta mantan Kasubag Kredit BPR Salatiga Sunarti

BERITA TERKAIT:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Nana Sudjana: Peningkatan Ekonomi Daerah Butuh Sinergi Dengan Sektor Swasta
OJK Dorong Percepatan Transformasi BPR/BPRS di Jateng DIY Lewat Penguatan Permodalan dan Konsolidasi
OJK Regional 3 Dorong Antar BPR Tingkatkan Sinergi, untuk Peningkatan Pertumbuhan Usaha
Musthofa: LPS Hadir Memberi Rasa Aman Nasabah Perbankan

Setelah dilakukan pemeriksaan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari bukti-bukti yang ada pihaknya melakukan peningkatan di tingkat penyidikan dan di lakukan penahanan

 

Alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti, penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan sejak sepekan lalu

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga

Kasus korupsi BPR Salatiga ini diduga terjadi sejak tahun 2008 hingga 2018 yang berasal dari penyimpangan dana nasabah, pada kurun waktu tersebut ditemukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga

Atas perbuatan nya ketiga tersangka korupsi BPR Salatiga tersebut terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah, total kerugian dari kasus korupsi ini pun ditafsir mencapai Rp 24,07 miliar dan sudah di amankan melalui asset tracing beberapa aset seperti sertifikat tanah dan kendaraan

Saat ini ketiga tersangka kasus korupsi BPR Salatiga telah dititipkan di rumah tahanan milik Polrestabes Semarang dalam waktu dekat Kejati Jateng akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang

***

tags: #bpr #salatiga #kejaksaan negeri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI