Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pudjiono menunjukkan barang bukti beserta tersangka kasus perampasan telepon genggam.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pudjiono menunjukkan barang bukti beserta tersangka kasus perampasan telepon genggam.

Rampas Telepon Genggam, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selasa, 04 Mei 2021 | 21:59 WIB - Ragam
Penulis: Joko Santoso . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Purbalingga – Polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam. Pelaku berinisial AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan berikut barang buktinya sehari setelah beraksi.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (4/5/2021) didampingi Kapolsek Bukateja Iptu Wartono dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam.  

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tidak Sertakan Pemain U21, Komdis Denda Sriwijaya FC Rp45 Juta
Bacok Lawan hingga Tewas saat Tawuran, Pemuda Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Asik! HUT RI, 77 Napi Rutan Salatiga Terima Remisi

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di wilayah Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/4/2021) malam. Korban yaitu seorang pelajar SMP bernama Rizki Ramadani (15) warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

"Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya di daerah sepi pinggir sawah kemudian minta tolong. Saat ditolong, pelaku minta korban menunjukkan alamat dengan memboncengkan korban. Namun di tengah jalan pelaku merampas telepon genggam milik korban kemudian kabur," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Bukateja. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Bukateja.

"Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di wajah dan jenis kendaraan yang dipakai saat beraksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada Jumat (30/4/2021)," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.

"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tersangka baru lima bulan keluar dari Lapas Banjarnegara," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat melakukan aksi perampasan telepon genggam karena membutuhkan uang. Sebab ia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun.

***

tags: #hukuman #residivis #polres purbalingga #curanmor #perampasan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI