Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Hakim membacakan vonis. 

Senin, 01 April 2024 | 14:40 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Sulawesi Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi. Andi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan. 

Keputusan ini dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (1/4). 

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tidak Sertakan Pemain U21, Komdis Denda Sriwijaya FC Rp45 Juta
Bacok Lawan hingga Tewas saat Tawuran, Pemuda Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Asik! HUT RI, 77 Napi Rutan Salatiga Terima Remisi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Hakim membacakan vonis. 

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Djuyamto.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

***

tags: #hukuman #gratifikasi #divonis #kepala bea cukai makassar #andhi pramono

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI