Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Istimewa.

Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Istimewa.

KPP Pratama Cilacap Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp 1,2 Miliar

Pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.

Minggu, 07 November 2021 | 14:25 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, SoloKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan pemblokiran terhadap rekening wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak kepada negara sebesar Rp 1,2 miliar. pemblokiran ini dilakukan di Kantor BRI Cilacap dengan dihadiri oleh penanggung pajak, kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, dua orang juru sita pajak negara (JSPN), dan dua orang saksi.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dan atau entitas lain. Meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan atau entitas lain.

BERITA TERKAIT:
Bank Blokir Rekening Terindikasi Main Judi Online
Satgas Judi Online Sebut 5.000 Rekening Mencurigakan Sudah Diblokir
1.182 Rekening Diblokir karena Nunggak Pajak
OJK Blokir Ribuan Rekening Bank terkait Kasus Judi Online
Rekening Milik Ghisca Debora Diblokir, Jumlah Uangnya Capai Rp40 Miliar 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menerangkan bahwa langkah tersebut diambil agar barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun. Selain penambahan jumlah atau nilai.

“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (surat perintah melaksanakan penyitaan).” tuturnya, Sabtu (6/11/2021).

pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya. KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan SPMP sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjelaskan bahwa dengan pemblokiran ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap

JSPN menunjukkan SPMP, mengungkapkan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.

***

tags: #rekening #kantor pelayanan pajak #pemblokiran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI