Realisasi Pajak Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Capai 81 Miliar

Hendi mengatakan Kejaksaan Negeri  telah membantu menyelamatkan beberapa aset milik Pemerintah Kota Semarang.

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang - Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas bantuan dan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Kota Semarang. Sebab menurutnya, di Tahun 2021 Kejari mampu membantu meningkatkan pendapat pajak daerah Kota Semarang.

"26.000 STPD (Surat Tagihan pajak daerah) ditandatangani oleh Pak Kajari. Hasilnya spektakuler, dari yang realisasinya 72,6 milyar pada tahun 2020 meningkat menjadi 81,3 miliar pada tahun 2021. Untuk siapa? untuk pembangunan Kota Semarang," kata Pria yang akrab disapa Hendi ini, di Semarang, Rabu (12/1/2022).

BERITA TERKAIT:
Hendi Apresiasi Kinerja Mbak Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang
Respon Belanja Masalah, LKPP-Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama
Unified Champion Digelar di SMA Karangturi Semarang, Arnaz: Bangun Kesadaran Pentingnya Inklusi
Didampingi Pendukungnya, Hendi Kembalikan Formulir Cagub Jateng ke PDIP
Hendak Kembalikan Formulir Cagub Jateng ke PDIP, Hendi: Bismillah, Semoga yang Terbaik! 

Hendi secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri atas perpanjangan perjanjian kerja sama yang disepakati. Dirinya menuturkan jika Kejaksaan Negeri  telah membantu menyelamatkan beberapa aset milik Pemerintah Kota Semarang. Tercatat beberapa kasus perdata yang mendapat bantuan hukum dan pendampingan oleh pihak Kejari yang akhirnya dapat dimenangkan oleh Pemerintah Kota Semarang,  antara lain dalam mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari.

"Lapangan Kalicari, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi kita kalah. Atau yang Bubakan kita juga kalah. Tapi Alhamdulillah karena dibantu timnya pak Kajari kita bisa memenangkan PK untuk dua aset tersebut yang nilainya sekitar 120 milyar," terangnya.

Maka, perpanjangan kerja sama antara Pemkot Semarang dengan Kejaksaan Negeri ini menurutnya merupakan wujud dari konsep Bergerak Bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi juga  menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Semarang terkait kerja sama yang dilakukan. 

“Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha, sehingga apa yang memang menjadi aset Pemerintah Kota dapat terselamatkan,” kata Transiswara Adi.

***

tags: #hendrar prihadi #wali kota semarang #kejaksaan negeri #pajak daerah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI