Razia Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Amankan 19 Sepeda Motor yang Diduga Hasil Kejahatan

Bila disinyalir hasil kejahatan kendaraan hasil razia akan diumumkan ke publik.

Sabtu, 23 April 2022 | 07:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sukoharjo Polres Sukoharjo belum lama ini mengamankan belasan sepeda motor saat razia lalu lintas. Diduga sepeda motor tersebut hasil kejahatan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy menuturkan polisi bertindak tegas menggelar razia lalu lintas demi kenyamanan warga. 

BERITA TERKAIT:
Awaluddin Muuri Serahkan 125 Motor kepada Koordinator PLKB se-Cilacap
Sepeda Motor Milik Remaja Raib Dirampas OTK, Begini Modus Pelaku
Nekat Gunakan Senjata "Airsoft gun" saat Beraksi, Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Polisi Kembalikan Motor yang Dicuri di Tayu Pati, Pemilik Sumringah
Polri Mulai Terapkan Penggolangan SIM C Jadi Tiga Jenis

“razia kepolisian khususnya dilakukan fungsi lalu lintas mempunyai tujuan spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993. Pada pasal 9 dituliskan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat dan angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat,” kata Iqbal, di Sukoharjo, Jumat (22/4).

Kemudian, Bila disinyalir hasil kejahatan, kendaraan hasil razia akan diumumkan ke publik. Pemilik yang sah dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan dapat mengambil motor miliknya.

Razia itu salah satunya dilakukan oleh Polres Sukoharjo. Ia menyebutkan Polres Sukoharjo mengamankan 19 sepeda motor saat razia.

“19 sepeda motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Dimana barang bukti motor ini disinyalir dari hasil tindak kejahatan,” jelasnya.

Dugaan sepeda motor hasil kejahatan menguat lantaran pelanggar lalu lintas tak mengambil kendaraan itu pasca terkena razia.

KaPolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengambil di Polres Sukoharjo dengan syarat melampirkan STNK dan BPKB.

"Pengambilannya nanti dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Kita akan cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin, apabila sama maka pemilik bisa langsung mengambilnya," tegasnya.

***

tags: #sepeda motor #kejahatan #polres sukoharjo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI