Oknum Pegawai Kemenkumham Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pemerasan

tim penyidik Aspidsus Kejati DKI bakal segera melakukan proses penyidikan.

Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mencuat kabar dugaan tindak pidana Korupsi terkait praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Kabar tersebut disampaikan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ashari Syam selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menerangkan dugaan praktek Korupsi itu berdasarkan hasil gelar perkara yang diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT:
Kantor Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor Meski Ada Gangguan Server PDN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Apresiasi Pelayanan Kesehatan 3 UPT Kemenkumham Jateng
Tim Supervisi Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham Kunjungi Lapas Brebes
Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini
Ditjenpas Kemenkumham RI Salurkan Bantuan Sarpras Air Bersih Bagi Lapas Brebes

Dijelaskan Ashari, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana Korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.

Lebih lanjut, ia menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan. "Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," sambungnya.

Ashari menambahkan, tim penyidik Aspidsus Kejati DKI bakal segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.

***

tags: #kemenkumham #kejati #korupsi #pemerasan #gratifikasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI