Bea Cukai Semarang Amankan Tiga Tersangka Pemalsu 686 Pita Cukai Rokok

Pelaku baru mau beraksi sudah tertangkap.

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:10 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SemarangBea Cukai Semarang mengungkap tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto menuturkan belum lama ini pihaknya menindak pemalsuan pita cukai rokok sebanyak 686 lembar.

BERITA TERKAIT:
Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK karena Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan 
Cakra Khan juga Pernah "Dikerjain" Bea Cukai, Beli Jaket Rp6 Juta Dipaksa Bayar Denda Rp21 Juta
Petugas Bea Cukai Dipecat karena Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal 
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram 

“Ada tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini yaitu berinisial ER, EHS, dan MM,” kata Sucipto, saat jumpa pers, Rabu (27/7/2022).

Ketiga tersangka itu, telah diamankan pihaknya berikut beserta barang bukti pendukung seperti satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu. Ketiga tersangka ini beroperasi di Kota Semarang. Para pelaku lanjutnya, belum sempat mengedarkan pita cukai palsu karena baru membuat pola aksi.

“Mereka ini baru bikin pola aksi. Baru mau beraksi, mereka sudah kita tangkap. Atas sinergi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Semarang, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 20 Juli 2022. Selajutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, 21 Juli 2022,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp241.536.048,.

***

tags: #bea cukai #semarang #kejaksaan negeri #rokok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI