MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum (Waketum) Anwar Abbas menyampaikan apresiasi terhadap Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke akar-akarnya.

"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," ujar Anwar seperti dilansir TB News, Rabu (10/08/2022).

BERITA TERKAIT:
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Waketum Imbau Jemaah Haji Indonesia Ikuti Skema Murur
MUI Ajak Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri
Hadiri Halal Bihalal, Pj Bupati Jepara Apresiasi Peran Ulama
Meski Ramadan Selesai, Umat Muslim Diimbau Lanjutkan Berbuat Amal Baik

Anwar mengatakan, meski pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada Ferdy Sambo.

"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar Abbas.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

Lebih lanjut, Anwar berharap Polri dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," sambungnya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

***

tags: #majelis ulama indonesia #mui #anwar abbas #brigadir j #irjen ferdy sambo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI