Jajaran aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Brebes, Kamis (25/8/2022). Foto. Eko S/kuasakata.com

Jajaran aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Brebes, Kamis (25/8/2022). Foto. Eko S/kuasakata.com

Digelar Kejari, Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan foto bersama.

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Kemenkumham Jawa Tengah, Isnawan menghadiri acara pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis (25/8/2022).  

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari)  Brebes, Mernawati SH MH. Tak hanya Kalapas Brebes, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan pejabat terkait lainnya, serta awak media.
 
Kalapas Brebes, Isnawan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan narang bukti tersebut. 

BERITA TERKAIT:
Kalapas Brebes Imbau jajaran Lapas Brebes Tidak Main Judi Online
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Lapas Brebes Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Lapas Brebes Gelar Rapat Penyusunan dan Draft Perjanjian Kerjasama dengan Polres Brebes
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin

"Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai,” ucap Kalapas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (40 perkara), tindak pidana orang dan harta benda (19 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum dan pidana lainnya (5 Perkara). 

Barang-barang tersebut dimusnahkan karena telah mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Brebes serta berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh Kalapas menandaskan, melihat begitu banyak barang bukti yang dimusnahkan ini, menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk selalu menyosialisasikan peningkatan kesadaran masyarakat. 

Sehingga, lanjut Kalapas, ketaatan ini menjadi satu bagian ikhtiar sehingga tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat bisa dicegah.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan foto bersama.

***

tags: #lapas kelas iib brebes #kejaksaan negeri #barang bukti #pemusnahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI