Kabur Tiga Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Akhirnya Diringkus Polisi

Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

Kamis, 13 Oktober 2022 | 22:55 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Kabur selama tiga tahun, tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) diringkus polisi di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan informasi penangkapan tersangka atas nama Bambang Priyatno. “Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Luka Parah, Enam Lainnya Buron
Buronan Interpol asal Cina Tertangkap di Cempaka Putih, Begini Kronologinya
BNNP Jateng Musnakan 1 Kg Sabu Hasil Penindakan di Bandara Boyolali
DPO Residivis Begal Tewas usai Baku Tembak dengan Polisi

Dijelaskan Zulpan, tersangka Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

Tersangka Bambang Prayitno dan tersangka lainnya diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.

Sebagai informasi, sasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar. “Salah satu tersangka yang masih buron adalah Bambang Prayitno,” jelas Kombes Zulpan.

Lebih lanjut, ia mengatakan Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Saat ini Kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik yang melibatkan tersangka Bambang Prayitno sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

***

tags: #daftar pencarian orang #dpo #sertifikat tanah #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI