Buronan Interpol asal Cina Tertangkap di Cempaka Putih, Begini Kronologinya

LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal.

Selasa, 21 November 2023 | 15:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – buronan interpol asal Cina berinisial LS ditangkap Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11). Yang bersangkutan terlibat kasus kejahatan ekonomi di negara asalanya, Cina.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dari negara China sejak 2020.
 
“LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” tuturnya, Selasa (21/11/2023).
 
Sandi menyebut, LS akan segera akan dideportasi secepatnya karena yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Tahun 2011 tentang keimigrasian.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan tinggal di Indonesia baru Oktober 2023. Dari pengakuan LS bahwa dirinya bekerja sebagai investor.
 
"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda," ujar Wahyu.
 
Penangkapan dilakukan petugas karena curiga terhadap LS. Petugas pun langsung mendatangi yang bersangkutan dan menanyakan paspor.
 
Wahyu menyebut LS tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian. Kemudian petugas langsung mengamankan yang bersangkutan yang saat itu tinggal seorang diri.
 
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dalam pemeriksaan paspor dan izin tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada izin tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan di ruang detensi setempat.
 
Selain dilakukan detensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
 
"Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat," jelas Wahyu.
 
Wahyu menyebut pihaknya menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Luka Parah, Enam Lainnya Buron
Buronan Interpol asal Cina Tertangkap di Cempaka Putih, Begini Kronologinya
BNNP Jateng Musnakan 1 Kg Sabu Hasil Penindakan di Bandara Boyolali
DPO Residivis Begal Tewas usai Baku Tembak dengan Polisi

***

tags: #daftar pencarian orang #buronan #kantor imigrasi kelas 1 non tpi jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI