Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Jurug

Aksi pengeroyokan bermula saat korban bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo.

Kamis, 17 November 2022 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Polres Kota Surakarta menangkap lima pelaku pengeroyokan di Jalan Juanda, tak jauh dari kawasan segitiga Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa lima pelaku yakni berinisial FMA (19) warga Solo, NP (19) waga Sragen, VRR (20) warga Sragen, EYP (20) warga Solo, dan ABP (17) warga Sukoharjo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk periksaan.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Matraman Diringkus Polisi, Satu Lainnya Buron
Polda Jateng Tetapkan Enak Tersangka Baru Kasus Bos Rental Sukolilo Pati
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Tangkap 10 Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati
Tiga Pelaku Pengeroyok Bos Mobil Rental di Pati Ditangkap, Berikut Perannya Masing-masing

Kapolresta mengatakan, kejadian aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut berawal dari korban BW (19), seorang mahasiswa di Solo, bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo, pada Rabu (9/11), sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban bersama temannya diteriaki beberapa pelaku. Bahkan sempat ada pelemparan potongan papan informasi pengalihan arus terhadap korban tetapi tidak kena.

Kemudian korban mendatangi lokasi bersama lima orang temannya. Saat di lokasi, para pelaku emosi kemudian mengejar korban dan teman-temannya. Korban berhasil ditangkap oleh beberapa pelaku lalu dikeroyok hingga luka-luka di bagian pelipis sebelah kiri dan luka lebam di badan lainnya.

Atas perbuatan lima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

***

tags: #pengeroyokan #kapolresta surakarta #pelaku emosi #tindak pidana penganiayaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI