Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Jurug
Aksi pengeroyokan bermula saat korban bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo.
Kamis, 17 November 2022 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Polres Kota Surakarta menangkap lima pelaku pengeroyokan di Jalan Juanda, tak jauh dari kawasan segitiga Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa lima pelaku yakni berinisial FMA (19) warga Solo, NP (19) waga Sragen, VRR (20) warga Sragen, EYP (20) warga Solo, dan ABP (17) warga Sukoharjo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk periksaan.
BERITA TERKAIT:
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Matraman Diringkus Polisi, Satu Lainnya Buron
Polda Jateng Tetapkan Enak Tersangka Baru Kasus Bos Rental Sukolilo Pati
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Tangkap 10 Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati
Tiga Pelaku Pengeroyok Bos Mobil Rental di Pati Ditangkap, Berikut Perannya Masing-masing
Kapolresta mengatakan, kejadian aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut berawal dari korban BW (19), seorang mahasiswa di Solo, bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo, pada Rabu (9/11), sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban bersama temannya diteriaki beberapa pelaku. Bahkan sempat ada pelemparan potongan papan informasi pengalihan arus terhadap korban tetapi tidak kena.
Kemudian korban mendatangi lokasi bersama lima orang temannya. Saat di lokasi, para pelaku emosi kemudian mengejar korban dan teman-temannya. Korban berhasil ditangkap oleh beberapa pelaku lalu dikeroyok hingga luka-luka di bagian pelipis sebelah kiri dan luka lebam di badan lainnya.
Atas perbuatan lima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
***tags: #pengeroyokan #kapolresta surakarta #pelaku emosi #tindak pidana penganiayaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024