Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Jurug
Aksi pengeroyokan bermula saat korban bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo.
Kamis, 17 November 2022 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Polres Kota Surakarta menangkap lima pelaku pengeroyokan di Jalan Juanda, tak jauh dari kawasan segitiga Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa lima pelaku yakni berinisial FMA (19) warga Solo, NP (19) waga Sragen, VRR (20) warga Sragen, EYP (20) warga Solo, dan ABP (17) warga Sukoharjo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk periksaan.
BERITA TERKAIT:
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngaliyan Semarang
Keroyok Wanita di Halaman Polsek, Empat Penagih Hutang Diringkus Polisi
Pria di Magelang Jadi Korban Pengeroyokan, Jari Nyaris Putus
Kapolresta mengatakan, kejadian aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut berawal dari korban BW (19), seorang mahasiswa di Solo, bersama temannya melintas di kawasan segitiga Jurug Jebres Solo, pada Rabu (9/11), sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban bersama temannya diteriaki beberapa pelaku. Bahkan sempat ada pelemparan potongan papan informasi pengalihan arus terhadap korban tetapi tidak kena.
Kemudian korban mendatangi lokasi bersama lima orang temannya. Saat di lokasi, para pelaku emosi kemudian mengejar korban dan teman-temannya. Korban berhasil ditangkap oleh beberapa pelaku lalu dikeroyok hingga luka-luka di bagian pelipis sebelah kiri dan luka lebam di badan lainnya.
Atas perbuatan lima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
***tags: #pengeroyokan #kapolresta surakarta #pelaku emosi #tindak pidana penganiayaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

DPRD Kota Semarang Dorong Perda Pesantren untuk Penguatan Moral Generasi Muda
12 Juli 2025

Rektor UPGRIS: Tata Ruang IsiuKrusial Tapi Belum Prioritas Nasional
11 Juli 2025

LKPP-Kemenkop Bersinergi Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi
11 Juli 2025

Pemkot Semarang Siap Hidupkan Kembali Waroeng Semawis
11 Juli 2025

DPRD Soroti Kinerja Driver usai Kecelakaan Maut Trans Semarang di Klipang
11 Juli 2025

Penonton Film "GJLS: Ibuku Ibu-Ibu" Capai Lebih dari 621 Ribu
11 Juli 2025

Tim PkM USM Ajak Gen Z Kelola Keungan secara Baik
11 Juli 2025

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Berawan pada Jumat
11 Juli 2025