Kiai NU Soroti Rokok! Minta PP 109/2012 Tak Direvisi: Banyak Perokok Aktif Umurnya Tetap Panjang 

Menurut Kiai Azizi, jika dilihat mudharat rokok tidak nyata. 

Senin, 06 Februari 2023 | 11:59 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pasuruan - Rais Syuriah NU KH Azizi Hasbullah menyoroti rencana pemerintah merevisi PP 109/2021 yang mengatur pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan. Menurutnya revisi tersebut harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. 

Menurut Kiai Azizi, jika dilihat mudharat rokok tidak nyata. 

BERITA TERKAIT:
Rokok Mahal, Budaya Melinting Tembakau Mulai Menjamur di Perkotaan
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Muatan Rokok di Madiun, Nilainya Rp3,1 Miliar
Polisi Tangkap Dua Pria di Jakut karena Simpan Ganja di Bungkus Rokok
Susi Pudjiastuti Tanggapi Videonya Minta Rokok ke Pengedara Lain saat Terjebak Macet: Malu Tapi Mau
Viral Susi Pudjiastuti Sopiri Pick Up Kena Macet, Minta Rokok Sebatang ke Pengendara Lain

“Pemerintah harus jujur sebelum merevisi peraturan atau undang-undang. Jangan mempertimbangkan tekanan dari pihak manapun dan berdalih ekonomi, tiba-tiba merevisi aturan,” kata Kiai Azizi saat ditemui usai Bahtsul Masail di Ponpes Cangaan, Bangil, Minggu (5/2/2023).

KH Azizi mencontohkan, banyak yang selama menjadi perokok aktif faktanya umurnya juga bisa panjang. Bahkan, ada yang sampai 100 tahun umurnya, sekalipun yang bersangkutan itu menjadi perokok aktif. Artinya, belum ada riset khusus yang menyebut bahwa orang yang suka merokok akan mati.

“Kalau dilihat, justru ada makanan dan minuman yang jelas-jelas berbahaya sekali bagi tubuh, tetapi dibiarkan peredarannya tanpa batas. Itu padahal jelas memberikan dampak negatif bagi yang konsumsi tetapi tidak ada pengawasan,” urainya.

Secara pribadi dan secara umum, ia mengaku sangat menyesalkan karena rokok dipermasalahkan dan akan direvisi peraturannya. Padahal, para kiai saat menyelesaikan masalah itu dengan rokok, tetapi sekarang justru rokok yang dipermasalahkan.

“Saya sering ngobrol sama dokter terkait bahaya rokok. Memang disebutkan rokok itu berbahaya, tetapi belum ada yang jelas. Misal dari 500 orang, sekitar 80 persen perokok dan 20 persennya tidak perokok. Belum tentu yang sakit karena merokok,” sambungnya.

Sehingga, ia beranggapan itu riset yang belum fair. Jika memang direvisi, yang perlu diawasi betul adalah zatnya. Sehingga, zat yang dianggap membahayakan tidak membawa dampak negatif bagi perokok seperti tidak kecanduan dan membahayakan.

“Buktinya rokok sekarang ada banyak dan bermacam-macam. Bahkan ada rokok herbal atau rokok kesehatan yang justru memberikan manfaat bagi siapapun yang menghisap. Karena sudah diyakini banyak khasiatnya dan manfaatnya,” ungkapnya.

Sekali lagi, ia memastikan para kiai tidak mempermasalahkan soal rokok. Artinya tidak perlu ada revisi. Sekalipun revisi jangan sampai justru berdampak negatif bagi para pelaku usaha rokok, buruh dan petani tembakau. Jangan sampai memberatkan.

Terpisah, Gus Kholili Kholil, salah dewan perumus LBM PBNU sepakat dengan pernyataan Kiai Azizi. Ia menyebut PP 109/2012 tidak perlu direvisi, tetapi diperkuat poin - poinnya. “Sepakat, tidak perlu direvisi dan diperkuat saja,” sambungnya

Sebelumnya, sejumlah gelombang penolakan revisi PP 109/2012 juga terhadi. Bahkan Federasi Serikat Pekerja rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) sudah mengirim surat kepada Presiden RI untuk menunda revisi.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah mengumumkan secara resmi pada 27 Juli 2022 bahwa saat itu juga sudah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012.

Beberapa usulan revisi yang menimbulkan gejolak di antaranya mengandung klausul pembesaran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, larangan total iklan rokok, dan lainnya. revisi PP 109/2012 dinilai akan membawa dampak kurang baik.


 

***

tags: #rokok #revisi #rais syuriah nu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI