Devi Sarah, Buronan Kasus Korupsi Anggaran Kesehatan Kemenkes Ditangkap

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:55 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tersangka kasus korupsi bernama Devi Sarah diringkus Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Devi Sarah merupakan buronan kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagai informasi, Devi merupakan pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan. Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru 
Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun 
SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Gaji ART-nya Rp35 Sebulan 

Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200.000.000.

Dalam hal ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

"Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah," jelas Setiawan Budi Cahyono, Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, Setiawan mengungkapkan bahwa Devi Sarah ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Devi ditangkap pada Rabu (15/3), setelah Tim Tabur Kejati DKI melakukan pengintaian.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana. Pada saat ditangkap, Terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tukasnya.

***

tags: #korupsi #kemenkes #kejati #buron #devi sarah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI