Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Bawen Jadi Tersangka

Sopir tak punya SIM untuk mengemudi truk. 

Senin, 25 September 2023 | 13:57 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Penanganan kasus kecelakaan maut, di Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/9) terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menetapkan sopir truk nopol AD 8911 IA sebagai tersangka

"sopir truk tronton sudah jadi tersangka. Namun demikian penyidik mengembangkan soal over dimensi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, di Semarang, Senin (25/9). 

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun

Adapum sopir tersebut bernama Agus Riyanto (44) asal Pacitan, Jawa Timur. Tadi pemeriksaan sementara, masa berlaku uji berkala (KIR) truk tersebut sudah mati. Selain itu, sopir tak punya SIM untuk mengemudi truk

"sopir punyanya SIM A. Padahal harusnya SIM B2. Ini sudah pelanggaran," jelasnya. 

Sementara, terkait kecelakaan, kata dia, karena gagalnya fungsi rem. Korban tewas akibat kejadian ini masih tiga orang. 

Dia menuturkan dalam waktu dekat ini akan membahas soal traffic light di Exit Tol Bawen bersama Dinas Perhubungan dan PUPR. 

"Itu kan kaita ujung Exit Tol dan Turunan Bawen," tandas dia.

***

tags: #tersangka #sopir #truk #kecelakaan #bawen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI