Oknum ASN BNN Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan.
Senin, 08 Januari 2024 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap oknum Aparatus Sipil Negara Badan Narkotika Nasional (ASN BNN) berinisial AF (42) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. AF ditahan usai diperiksa pada hari Jumat (5/1/2024) lalu.
"Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip pada Minggu (7/1/2023).
BERITA TERKAIT:
Seorang Istri di Tebet Jadi Korban KDRT gegara Tolak Hutang Pinjol
Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Jakut Alami Retak Tulang Ekor hingga Luka Gigitan
Oknum ASN BNN Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Oknum ASN BNN di Bekasi Tak Ditahan Polisi
Aniaya Istri, Oknum Pegawai BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT
Firdaus mengatakan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.
"Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ucapnya.
Alasan lainnya, lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.
"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.
***tags: #kdrt #oknum #pegawai bnn
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
18 Mei 2024
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
18 Mei 2024
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
18 Mei 2024
Bocah 15 Tahun di Ringinarum Kendal Tewas Tenggelam di Embung
18 Mei 2024
Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital
18 Mei 2024