Oknum ASN BNN Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan.

Senin, 08 Januari 2024 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap oknum Aparatus Sipil Negara Badan Narkotika Nasional (ASN BNN) berinisial AF (42)  atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. AF ditahan usai diperiksa pada hari Jumat (5/1/2024) lalu.

"Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip pada Minggu (7/1/2023).

BERITA TERKAIT:
Seorang Istri di Tebet Jadi Korban KDRT gegara Tolak Hutang Pinjol
Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Jakut Alami Retak Tulang Ekor hingga Luka Gigitan
Oknum ASN BNN Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Oknum ASN BNN di Bekasi Tak Ditahan Polisi
Aniaya Istri, Oknum Pegawai BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT

Firdaus mengatakan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

"Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ucapnya.

Alasan lainnya, lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.

"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.

***

tags: #kdrt #oknum #pegawai bnn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI