Kepergok Curi Mobil, Dua Pencuri Dihakimi Masssa

Dua terduga pelaku pencurian mobil telah dimintain keterangan interogasi.

Senin, 08 April 2024 | 14:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Depok - Dua pelaku pencurian mobil dihakimi massa di Jalan Garuda V RT 006/07, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NH (33) dan A (31).

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan kasus ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) lalu.

BERITA TERKAIT:
Sebelum Beraksi, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali
Nekat Gunakan Senjata "Airsoft gun" saat Beraksi, Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Satu Pelaku Ganjal ATM, Dua Lainnya Buron
Polsek Pedurungan Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart Tlogosari
Kepergok Curi Mobil, Dua Pencuri Dihakimi Masssa

"mobil tersebut dapat diberhentikan warga, dua orang yang didalam mobil Toyota Agya silver, yang juga dicurigai sebagai pelaku kejahatan dapat ditangkap warga kemudian dihakimi massa," ungkap Made Budi dikutip pada Senin (8/4/2024).

"Kemudian dibawa warga ke kantor Pos Polisi Pasir Putih, dengan kondisi luka memar di bagian wajah dan luka robek di dahi dan bibir," sambungnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Made, polisi menita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya hingga telepon genggam. Sedangkan dua terduga pelaku pencurian saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Bojongsari.

"Toyota Agya warna putih dalam kondisi kaca depan dan belakang pecah, dan ban kempes diamankan di Polsek Bojongsari berikut kunci kontak diserahkan ke penyidik Unit Reskrim, satu unit HP, dua lembar KTP, dan satu buah dompet," terangnya.

"Iya betul (kedua pria diduga pencuri ditahan di Polsek Bojongsari)," imbuhnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan, dua terduga pelaku pencurian mobil telah dimintain keterangan interogasi. Kemudian pihak kepolisian berusaha mencari pelapor dan atau korban yang merasa dirugikan oleh kedua orang laki-laki tersebut.

"Setelah dicari dan ditunggu selama 1X24 jam tidak ada pelapor atau korban yang dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari," tukasnya.

***

tags: #pencurian #mobil #polres metro depok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI