Umat Islam Diimbau Patuhi Aturan Haji Pemerintah Indonesia dan Saudi

Beribadah haji nonprosedural memiliki banyak resiko baik untuk diri sendiri maupun jemaah lain.

Jumat, 07 Juni 2024 | 06:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat Islam Indonesia untuk mematuhi peraturan ibadah haji yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, para kiai NU telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei 2024. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Berupaya Tekan Angka Perkawinan Anak
Umat Islam Diimbau Patuhi Aturan Haji Pemerintah Indonesia dan Saudi
Gus Mus Ketar-ketir Dengarkan Pidato Ketum PBNU: Kalau Bicara Pilpres, Saya Keluar 
NU Care-LazisNU Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Jutaan Peserta Antusias Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Santri Nasional

Menurutnya, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jemaah haji lain yang menempuh prosedur formal. Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.

Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan Pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.

Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari Pemerintah yang berdaulat," katanya pada konferensi pers di kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.

Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.

"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujarnya.

Kiai asal Rembang ini mengingatkan, bagi jemaah haji yang terjaring razia maka akan menerima sanksi cukup berat. Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrian, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan.

"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," tandasnya.

***

tags: #pbnu #peraturan #haji #pemerintah #arab saudi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI