Video Masturbasi Diduga Ardhito Pramono Viral! Jangan Ikut Sebarkan, Bisa Dipenjara Enam Tahun  

"Anyone punya video ardhito yg lg viral?" tulis salah satu warganet. 

Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:59 WIB - Pentas
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

Ardhito Pramono tengah trending setelah muncul unggahan memperlihatkan pria berkacamata tengah melakukan masturbasi

Pria berkacamata tersebut memiliki paras yang amat mirip dengan penyanyi tersebut. 

BERITA TERKAIT:
Kini Minta Maaf, Ini Kronologi Ardhito Pramono Mabuk Berat hingga Lempar Gelas ke Disjoki
Video Masturbasi Diduga Ardhito Pramono Viral! Jangan Ikut Sebarkan, Bisa Dipenjara Enam Tahun  
Perbandingan 2 Foto Ini Kuatkan Dugaan Video Syur yang Viral adalah Ardhito Pramono
Viral! Ardhito Pramono Malah Ambil Ponsel Penonton Usai Dicolek Punggungnya, Kok Bisa?
Ardhito Pramono Selesai Rehabilitasi, Tretan Muslim: Ketemu Temen Saya Ga Bang?

Di Twitter, bila topik trending Ardhito Pramono tersebut di-klik, sejumlah warganet justru meminta sumber video yang diduga diperankan oleh Ardhito Pramono itu. 

"Anyone punya video ardhito yg lg viral?" tulis salah satu warganet. 

"Yang mauu link ardhito boleh retweet + follow dulu yaa, langsung kirim link deh. Reply ya kalau udah~" tulis warganet lainnya. 

Hingga Jumat (29/7/2022), twit itu sudah dikutip atau dibicarakan sebanyak lebih dari 16.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Tindakan ini sebetulnya bahaya karena bisa dijerat dengan UU ITE Tahun 2016. Undang-undang tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial ada sanksinya. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan. Berikut bunyi pasal tersebut: 

 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". 

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: 

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". 

Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyatakan bahwa merujuk pada UU ITE tersebut maka siapa saja yang dengan mendistribusikan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten vulgar tersebut, dapat terjerat UU ITE

Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila. 

Sebagai informasi, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum. 

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.


 

***

tags: # ardhito pramono #masturbasi #uu ite

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI