Jumpa pers kasus pembunuhan sadis dua ABG di Kota Pekalongan, Foto: Istimewa

Jumpa pers kasus pembunuhan sadis dua ABG di Kota Pekalongan, Foto: Istimewa

Rekonstruksi Pembunuhan Dua ABG di Pekalongan Digelar Hari ini

Karena alasan keamanan, polisi tidak memberi tahu lokasi rekonstruksi.

Kamis, 23 Juli 2020 | 11:29 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pekalongan – Satreskrim Pekalongan Kota akan menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan sepasang kekasih, KN (17) dan S (16) hari ini, Kamis (23/7).

“Ya, akan dilakukan rekonstruksi. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng, Kamis (23/7).

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Sejoli Pengedar Uang Palsu, Palaku Beraksi sejak Tahun 2023
Sepasang Kekasih Diringkus Polisi karena Aborsi, Janin Dikubur di Hotel 
Polisi Bekuk Sepasang Kekasih yang Tega Buang Bayi di Pasar
Ladies.. Ini Ciri-ciri Pria yang Cocok Jadi Suami Idaman, Apakah Pacarmu Termasuk? 
Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Bekasi, Ini yang Mereka Lakukan

rekonstruksi tersebut, kata Ahmad, bertujuan menyempurnakan kecocokan antara penyampaian keterangan dari para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta kejadian lewat peragaan kembali di lapangan.

Ahmad tidak menjelaskan detail lokasi rekonstruksi. Hal ini atas pertimbangan faktor keamanan.

Diberitakan sebelumnya, mayat A ditemukan seminggu yang lalu di bantaran Sungai Klego-Krapyak Kota Pekalongan. Polisi menjelaskan motif di balik aksi keji itu karena pelaku ingin menguasai motor korban untuk biaya menikah.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku juga membunuh remaja berinisial SR pada April lalu. Jenazah SR ditemukan pada Jumat (24/7) di belakang bekas showroom mobil. Kondisi jenazah sudah tidak dikenali lagi. Bahkan orang tua korban tidak menyadari bahwa jenazah yang ia makamkan adalah anaknya yang selama ini ia cari.

Karena masih di bawah umur, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka didampingi Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial Kota Pekalongan. Rencananya, pelaku akan mengikuti sistem peradilan anak.

KN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan S dijerat pasal 56 KUHP karena diduga ikut membantu KN.

***

tags: #sepasang kekasih #rekonstruksi #pembunuhan #pekalongan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI