Ilustrasi PPKM Darurat, Foto: Istimewa

Ilustrasi PPKM Darurat, Foto: Istimewa

Layani Makan di Tempat, Kursi Warung Makan Kudus Disita

Masih banyak rumah makan yang tidak taat terhadap pada peraturan PPKM Darurat.

Senin, 05 Juli 2021 | 14:07 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus -  PPKM Darurat Jawa dan Bali resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Di Kudus Jawa Tengah ternyata masih ada warung makan yang nekat memperbolehkan makan di tempat hingga kursi hingga KTP pemiliknya disita polisi.

"Kegiatan di wilayah Bae sesuai dengan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 untuk titik selama tiga hari ini ada 50 titik, termasuk pedagang kaki lima sepanjang jalan Kudus-Colo, Desa Bacin, depan UMK, terus jalan Pedawang kita tertibkan kemudian alhamdulillah bisa menerima dan bisa menutup kegiatan sampai jam 20.00 WIB," ungkap Kapolsek Bae AKP Ngatmin, Senin (5/7).

BERITA TERKAIT:
Gunung Sampah Tertinggi di Jateng Ternyata Ada di Kudus 
Pelatihan Keterampilan dari DBHCHT Dirasakan Manfaatnya bagi Buruh Rokok di Kudus 
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
Banjir di Demak, Kudus, dan Grobogan Dikaitkan dengan Selat Muria, Benarkah akan Jadi Lautan?
Panen Raya di Kudus Diharapkan Tekan Harga Beras

Lebih lanjut, ia menyebut masih banyak rumah makan yang tidak taat terhadap pada peraturan PPKM Darurat. Di antaranya masih banyak warung yang melayani makan di tempat. Hasilnya peralatan makan seperti kursi di warung-warung itu disita polisi.

"Memang ada beberapa kita kasih sanksi, jadi ada beberapa ternyata masih melayani di tempat. Jadi sesuai aturan kan kita tahu makan harus dibungkus take a away atau delivery," imbuhnya.

"Sejak awal ada empat warung yang kursinya kita sita. Ini sudah ada dua kursi pemilik warung yang sudah diambil pemiliknya," sambungnya.

Padahal, kata dia, polisi dan petugas gabungan sudah memberikan sosialisasi terkait larangan makan di tempat saat PPKM Darurat. Pemilik warung yang peralatannya disita selanjutnya diminta datang ke kantor polisi. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan menaati PPKM Darurat. Setelah itu mereka bisa mendapatkan kembali peralatan warung yang disita petugas.

"Bila nanti sudah kita ingatkan masih bandel kita sidangkan sesuai dengan berlaku peraturan yang ada di kita, maupun yang ada di Perda Kabupaten Kudus," lanjutnya.

Ia pun berharap agar masyarakat menaati peraturan PPKM Darurat. Dengan demikian kasus penyebaran virus Corona tidak meledak lagi di Kudus.

***

tags: #kabupaten kudus #ppkm darurat #warung makan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI