Ilustrasi Salat Idul Adha. Foto: Istimewa.

Ilustrasi Salat Idul Adha. Foto: Istimewa.

Kemenag Sragen Larang Warga Salat Idul Adha di Masjid - Lapangan

Aturan tersebut diambil lantaran Kabupaten Sragen masih masuk dalam level III atau zona merah penularan covid-19.

Rabu, 14 Juli 2021 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen - Kemenag Kabupaten Sragen menyamaikan bahwa penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dilarang dilaksanakan di tempat ibadah. Hal itu diatur dalam SE Menteri Agama RI, nomor 12 tahun 2021.

Hanif Hanani selaku Kepala Kemenag Kabupaten Sragen, menerangkan bahwa Salat Idul Adha tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah. Selain itu, Salat Idul Adha juga dilarang dikerjakan di lapangan terbuka.

BERITA TERKAIT:
Majelis Ulama Indonesia Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker
Malam Ganjil Bulan Ramadan di Masjid Jami Pekojan
Hikmah di Balik Pembedahan Hati Nabi Muhammad SAW sebelum Isra Miraj
Peristiwa Isra' Miraj' Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Salat Lima Waktu
Kemenag Sragen Larang Warga Salat Idul Adha di Masjid - Lapangan

Umat muslim di Sragen hanya boleh mengerjakan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing. "Salat Idul Adha, tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah (masjid), hanya boleh diselenggarakan di rumah masing-masing," tuturnya, Selasa (13/7/2021).

Hanif mengimbau agar umat Muslim di Sragen bisa mentaati aturan ini demi keselamatan bersama. "Karena kondisi masih seperti ini, kuncinya 1 M (manut), pemerintah sudah membuat aturan sedemikian rupa, demi keselamatan bersama," himbaunya.

Hanif menambahkan, aturan tersebut diambil lantaran Kabupaten Sragen masih masuk dalam level III atau zona merah penularan covid-19.

"Salat di tempat ibadah dilarang, karena Sragen kan masuk zona level III, masih zona merah," tukasnya.

***

tags: #salat #idul adha #sragen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI