Cabjari Semarang Tetapkan Mantan Kepsek SMK di Semarang Sebagai Tersangka Korupsi
Terungkapnya tindak pidana korupsi AJP itu, setelah tim sekolah dan yayasan melaporkan mantan kepala sekolah SMK itu ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Oktober 2019 lalu.
Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang sejak 14 April 2021, telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK di Semarang, berinisial AJP sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan dana pengembangan sekolah kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar.
Meski begitu, Kejaksaan hingga kini belum menahan AJP. "Belum ditahan, karena proses pemeriksaan tertunda beberapa pekan adanya PPKM, tersangka kooperatif. Saat ini masih pengembangan penyidikan," ucap salah satu Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Semarang, Dewi Rahmaningsih, beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT:
Muhammad Irfan Jaya Kini Pimpin Kejari Cilacap
Polri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Dana Kemahasiswaan Rp566 Juta Unand Padang Diselewengkan, Bendahara Kampus Ditetapkan Tersangka
Kejari Setujui Restorative Justice, Tahanan Dikeluarkan dari Lapas Brebes
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, kata Dewi hingga saat ini terus dilakukan oleh pihaknya. "Total 20 saksi sudah kami lakukan pemeriksaan. Untuk kerugian negara masih didalami," sambungnya.
Terungkapnya tindak pidana korupsi AJP itu, setelah tim sekolah dan yayasan melaporkan mantan kepala sekolah SMK itu ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Oktober 2019 lalu. Tersangka menggunakan dana bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Tim penyidik mengaku adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), membuat proses pemeriksaan saksi dari luar kota sempat tertunda selama beberapa pekan. Tersangka, imbuh Dewi disangka melanggar UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.
Modus tersangka untuk melancarkan aksinya, menurut Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir dengan pura-pura membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah semisal mebeler, peralatan dek, peralatan kapal niaga. "Jadi tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam surat pertanggung jawaban merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," katanya.
***tags: #kejaksaan negeri #korupsi #smk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024](./../.././images/2024/07/05/thumb_POCO_Pad.jpg)
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
05 Juli 2024
![Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024](./../.././images/2024/07/05/thumb_WhatsApp_Image_2024-07-051.jpeg)
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
05 Juli 2024
![Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini](./../.././images/2024/07/05/thumb_pengrajin_tenun.jpg)
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
05 Juli 2024
![Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI](./../.././images/2024/07/05/thumb_IMG-20240705-WA0011.jpg)
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
05 Juli 2024
![Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen](./../.././images/2024/07/05/thumb_juru_kunci_Sendang_Ontrowu.jpg)
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
05 Juli 2024
![Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM](./../.././images/2024/07/05/thumb_Suasana-tradisi-ruwatan-ag.jpg)
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
05 Juli 2024
![DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”](./../.././images/2024/07/05/thumb_IMG-20240704-WA0034.jpg)
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
05 Juli 2024
![Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus](./../.././images/2024/07/05/thumb_657281_720.jpg)
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
05 Juli 2024
![PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi](./../.././images/2024/07/05/thumb_d4a8e300a273b5504a948b6fdb.jpg)
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
05 Juli 2024
![Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024](./../.././images/2024/07/05/thumb_7fe56ac8-c9b1-47b9-a975-3.jpeg)
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
05 Juli 2024