Ilustrasi Istimewa.

Ilustrasi Istimewa.

Cabjari Semarang Tetapkan Mantan Kepsek SMK di Semarang Sebagai Tersangka Korupsi

Terungkapnya tindak pidana korupsi AJP itu, setelah tim sekolah dan yayasan melaporkan mantan kepala sekolah SMK itu ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Oktober 2019 lalu.

Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang sejak 14 April 2021, telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK di Semarang, berinisial AJP sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan dana pengembangan sekolah kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar.

Meski begitu, Kejaksaan hingga kini belum menahan AJP. "Belum ditahan, karena proses pemeriksaan tertunda beberapa pekan adanya PPKM, tersangka kooperatif. Saat ini masih pengembangan penyidikan," ucap salah satu Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Semarang, Dewi Rahmaningsih, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT:
Muhammad Irfan Jaya Kini Pimpin Kejari Cilacap
Polri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Dana Kemahasiswaan Rp566 Juta Unand Padang Diselewengkan, Bendahara Kampus Ditetapkan Tersangka
Kejari Setujui Restorative Justice, Tahanan Dikeluarkan dari Lapas Brebes
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, kata Dewi hingga saat ini terus dilakukan oleh pihaknya. "Total 20 saksi sudah kami lakukan pemeriksaan. Untuk kerugian negara masih didalami," sambungnya.

Terungkapnya tindak pidana korupsi AJP itu, setelah tim sekolah dan yayasan melaporkan mantan kepala sekolah SMK itu ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Oktober 2019 lalu. Tersangka menggunakan dana bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.

Tim penyidik mengaku adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), membuat proses pemeriksaan saksi dari luar kota sempat tertunda selama beberapa pekan. Tersangka, imbuh Dewi disangka melanggar UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Modus tersangka untuk melancarkan aksinya, menurut Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir dengan pura-pura membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah semisal mebeler, peralatan dek, peralatan kapal niaga. "Jadi tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam surat pertanggung jawaban merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," katanya.

***

tags: #kejaksaan negeri #korupsi #smk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI