Menengok Dua Rumah Restorative Justice di Boyolali

Terdapat dua desa yang menjadi lokasi Rumah Restorative Justice.

Selasa, 28 Juni 2022 | 12:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Boyolali – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat melaunching rumah restorative justice (RJ) Kejaksanaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Peresmian tersebut dilaksanakan di Balai Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo pada Senin (27/6/2022).

Sebagai informasi, rumah RJ merupakan sebuah tempat untuk melakukan musyawarah, mufakat untuk mencari perdamaian antara tersangka dengan korban dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan keluarga tersangka.

BERITA TERKAIT:
Kejari Setujui Restorative Justice, Tahanan Dikeluarkan dari Lapas Brebes
Lapas Brebes Bersama Kejari Laksanakan Pengeluaran Tahanan untuk Restoratif Justice
KPAI Minta Kasus Anak Bakar Sekolah Diselesaikan dengan Restorative Justice
Debt Collector Maki Polisi Minta Kasusnya Diselesaikan secara Kekeluargaan
Soal Konflik Keraton Solo, Polresta Surakarta Upayakan Restoratif Justice

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyambut baik dan mendukung program rumah RJ sebagai upaya untuk memberikan rasa adil pada mayarakat. Bupati Said pun berharap seluruh elemen dapat berpartisipasi dan aktif dengan adanya rumah RJ di kedua desa yang telah diresmikan tersebut.

“Agar masyarakat dapat memahami hukum memahami persoalan hukum dan dapat diselesaikan awal dengan cara-cara yang lebih damai komunikatif dengan didampingi para tokoh masyarakat dalam ruang lingkup desa. Dan ini saya kira akan menciptakan satu langkah kedamaian bagi masyarakat Kabupaten Boyolali,” harap Bupati Said.

Di Kabupaten Boyolali, terdapat dua desa yang menjadi lokasi rumah restorative justice. Yakni Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo dan Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.

Dilanjutkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Boyolali, program rumah RJ di dua desa ini bisa menjadi pemrakarsa bagi 261 desa dan 6 kelurahan yang ada di Kota Susu secara bertahap.

“Selain itu, rumah RJ ini juga digunakan selain untuk menyelesaikan tindak pidana umum, juga dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara perkara perdata. Saya kira di desa banyak masalah masalah perdata yang perlu yang belum terselesaikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Boyolali, M. Anshar Wahyuddiin usai acara launching rumah RJ.

Dengan adanya rumah RJ tersebut, kepentingan korban akan lebih diutamakan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan damai kepada masyarakat.

***

tags: #restorative justice #rumah #kejaksaan negeri #boyolali

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI