Sejak 2005, Yayasan ACT Kumpulkan Donasi Rp2 Triliun

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun sejak tahun 2005 hingga 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," jelas Ramadan, Jumat (29/7/22).

BERITA TERKAIT:
Sejak 2005, Yayasan ACT Kumpulkan Donasi Rp2 Triliun
PPATK Temukan Aliran Dana ACT untuk Terorisme 
PPATK Temukan Transaksi ACT Capai Rp500 Juta per Hari 
ACT Diduga Juga Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air 2018, Dipakai Buat Keperluan Pribadi  
Ahyudin Penuhi Panggilan Dittipideksus Mabes Polri

Dijelaskan Ramadhan, yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/22) lalu.

***

tags: #aksi cepat tanggap #divisi humas polri #penyelewengan #dana kemanusiaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI