Sejak 2005, Yayasan ACT Kumpulkan Donasi Rp2 Triliun
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun sejak tahun 2005 hingga 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," jelas Ramadan, Jumat (29/7/22).
BERITA TERKAIT:
Sejak 2005, Yayasan ACT Kumpulkan Donasi Rp2 Triliun
PPATK Temukan Aliran Dana ACT untuk Terorisme
PPATK Temukan Transaksi ACT Capai Rp500 Juta per Hari
ACT Diduga Juga Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air 2018, Dipakai Buat Keperluan Pribadi
Ahyudin Penuhi Panggilan Dittipideksus Mabes Polri
Dijelaskan Ramadhan, yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/22) lalu.
***tags: #aksi cepat tanggap #divisi humas polri #penyelewengan #dana kemanusiaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
02 Juli 2024
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
02 Juli 2024
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
02 Juli 2024
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
02 Juli 2024
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
02 Juli 2024
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
02 Juli 2024