Kasus Brigadir J, Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru Sore Ini

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi segera mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.

"Insyaallah (pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J, red.) sore ini," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri, Selasa (9/8/2022) pagi.

BERITA TERKAIT:
Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pihak Keluarga Brigadir J Kecewa
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah 
Cocok dengan Prediksi Mahfud Md: Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati, Kini Dapat Keringanan Hukuman 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. "Iya, betul (diumumkan oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, red.)," kata Dedi.

Dedi menambahkan, pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. "(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," terangnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
 

***

tags: #brigadir j #tersangka baru #kepala divisi humas polri irjen pol dedi prasetyo #irjen ferdy sambo #bharada e

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI