Aniaya Asisten Rumah Tangga, Oknum Polisi Ditahan

Penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.

Rabu, 07 September 2022 | 12:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bengkulu - Seorang oknum polisi inisial BA dan istrinya LE ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penahanan dilakukan usai tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
 
Jumita Triana selaku Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu, mengatakan bahwa penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin. "Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita, Selasa (6/9/2022).
 
Dijelaskan Yumita, bahwa kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu. Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka. Dalam laporan di kepolisian korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.
 
Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT:
Seorang Santriwati Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Tak Terima Anjing Dilempar Batu, Kakak Beradik di Depok Nekat Tusuk Tetangga
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diringkus Polisi
Santri di Kudus Dianiaya karena Ketahuan Merokok, Tangan Dicelup ke Air Mendidih hingga Melepuh
Diduga Dendam, Sembilan Remaja di Ungaran Tega Keroyok Samsul

***

tags: #penganiayaan #kejaksaan negeri #kejari #oknum #polisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI