Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun terhadap Mahfud MD

Gugatan perdata itu dicabut melalui sebuah surat yang diserahkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.

Minggu, 23 Juli 2023 | 15:53 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata sebesar Rp 5 triliun yang diajukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sebelumnya, gugatan perdata itu didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mahfud MD.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan perdata itu dicabut melalui sebuah surat yang diserahkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan


“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Dari pihak penggugat, kata Zulkifli, tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu. Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.

“Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ujarnya.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” tukasnya.

***

tags: #panji gumilang #mahfud md #gugatan #dicabut

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI