Presiden Jokowi Tegaskan LPG 3Kg untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina Persero telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web.

Senin, 24 Juli 2023 | 13:23 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Malang- Langkanya stok LPG 3 Kg diberbagai daerah seperti Magetan, Banyuwangi, dan sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau harga pangan di Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi dan peruntukkannya untuk masyarakat kurang mampu.

BERITA TERKAIT:
Pj Gubernur Jateng Cek Kesiapan Lokasi Gala Dinner Peringatan Harganas 2024
Jokowi Singgung Konser Taylor Swift Singapura: Separuhnya Orang Indonesia, Kita Rugi
Pengamat UNAIR Soroti Risiko Politik dari Izin Tambang Ormas Agama
Jaga Laju Inflasi, Pemprov Jateng Hadirkan Program Si-Manis Mart
Dapat Bantuan 4.350 Unit Pompa Air, Pj Gubernur Jateng: Untuk Menambah Area Tanam Padi

“LPG itu terutama yang bersubsidi ini memang diperebutkan di lapangan, dan itu hanya untuk yang kurang mampu. Itu yang harus digarisbawahi,” tandas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir telah ditugasi untuk menangani kelangkaan gas LPG 3 Kg dan juga memberikan penjelasan kepada publik. “Mengenai kelangkaan biar Pak Menteri BUMN yang jawab karena menyangkut Pertamina di bawah beliau,” sambungnya.

Untuk diketahui ketentuan penyaluran subsidi LPG 3 Kg, telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina Persero telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. 

Nantinya hanya masyarakat yang telah terdata saja yang bisa memperoleh LPG 3 Kg, ketentuan itu mulai diberlakukan 1 Januari 2024.
 

***

tags: #presiden joko widodo #malang #lpg 3 kg #bersubsidi #menteri bumn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI