Transaksi Judi Online Tembus Rp200 Triliun 

Angka transaksi tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online.

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:22 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK)  mencatat bahwa transaksi judi online saat ini sampai tembus hingga Rp200 triliun. Hal ini disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. 

Angka transaksi tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online.

BERITA TERKAIT:
Hadiri Reuni Skadron Udara 4, Menko Hadi Ingatkan Bahaya Judi Online
Kominfo Deteksi Empat Pemain Besar Judi Online, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas 
Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online 
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Uang Milyaran Rupiah dari Lima Rekening

“Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transasksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ivan menjelaskan PPATK masih akan terus melakukan proses analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi, termasuk terhadap aliran dana kepada para influnecer atau selebritis yang mempromosikan judi online.

Namun, Ivan enggan menerangkan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam promosi judi online tersebut. Dia menyerahkannya pembuktian itu kepada penyidik. 

“Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Maber Polri, Rabu 30 Agustus 2023.

Siber Bareskrim telah mengingatkan mereka berkali-kali kepada influencer. Adi Vivid menyayangkan influncer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online

Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influncer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influncer tersebut.

“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya.

***

tags: #judi online #ppatk #transaksi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI