Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Tujuh Instansi Pemkab Kebuman

Ombudsman, jelas Yuli menggunakan empat aspek dalam penilaian.

Kamis, 28 Desember 2023 | 05:31 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Kebumen- Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kebumen Indri Yulianto menuturkan, ada tujuh instansi yang mendapat penilaian pelayanan publik dari Ombudsman. Ketujuh instansi itu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu ada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Puskesmas Kebumen 1, Puskesmas Kebumen 2, dan Dinas Kesehatan. Tujuh sempel itu, disebut sudah mewakili semua pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kebumen.

BERITA TERKAIT:
Inspektorat Jawa Tengah Kawal Tahapan PPDB SMA/SMK 2024
SMA di Kupang Laksanakan Program Makan Siang Gratis dengan Dana BOS, Ombudsman Beri Respon 
Pemprov Jateng dan Ombudsman Bersinergi Perkuat Inovasi Pelayanan Publik
Pelayanan Publik Disdukcapil Kebumen Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Tujuh Instansi Pemkab Kebuman

Menurut Indri Yulianto yang menentukan instansi yang akan dinilai adalah pihak Ombudsman. "Yang menentukan instansinya itu mereka, dengan datang langsung ke lokasi untuk melakukan penilaian," ucap, Rabu (27/12).

Dari hasil itu, Dinas Pendidikan mendapatkan nilai 85,78, Dinas Kesehatan 87,80, Dinas Sosial 88,33, Puskesmas Kebumen I, 93,79, Disdukcapil 94.36, Puskesmas Kebumen II, 95,47 dan tertinggi DPMPTSP 96,08, dengan total penilaian 91,72 persen.

Kebumen menurutnya, mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau. Sebab, sebelumnya selalu masuk katagori merah dan orange. "Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi. Dan ini baru pertama kalinya Kebumen mendapatkan itu," ungkap Yuli.

Penilaian itu, ujarnya merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.

Ombudsman, jelas Yuli menggunakan empat aspek dalam penilaian. Meliputi kompetensi penyelenggara dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik

"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah merespon menangani aduan itu," tandasnya.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta/perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

***

tags: #ombudsman #kabupaten kebumen #pelayanan publik #dinas kependudukan dan pencatatan sipil

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI