Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Jual-Beli Sertifikat Bodong

Bimo sebelumnya dilaporkan oleh korban atas kasus jual beli rumah yang ternyata bersertifikat palsu.

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:54 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo, terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menerangkan bahwa kasus Bimo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa pun melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022 tersebut.

BERITA TERKAIT:
Muhammad Irfan Jaya Kini Pimpin Kejari Cilacap
Polri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Dana Kemahasiswaan Rp566 Juta Unand Padang Diselewengkan, Bendahara Kampus Ditetapkan Tersangka
Kejari Setujui Restorative Justice, Tahanan Dikeluarkan dari Lapas Brebes
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

"Bimo divonis pengadilan 1,3 tahun. Namun, walau sudah inkrah, terpidana melarikan diri hingga satu tahun lamanya," kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Hasbullah, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung, namun tidak pernah digubris.

Bahkan terpidana sempat dikabarkan berada di suatu tempat, tapi ketika didatangi tim penyidik, yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Penangkapannya ini sangat tidak disengaja, dia ditangkap di Kejari Tangsel," ujarnya.

Hasbullah membeberkan, Bimo kebetulan hadir di Kejari Tangsel bersama kuasa hukumnya. Mereka datang untuk memenuhi pemanggilan perkara lain.

"Nah, bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya. Sehingga langsung kita amankan," ungkapnya.

Bimo sebelumnya dilaporkan oleh korban atas kasus jual beli rumah yang ternyata bersertifikat palsu. terpidana itu langsung dijebloskan Lapas Pemuda Tangerang.

"Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Ini merugikan korbannya sebesar Rp800 juta," tandasnya.

***

tags: #kejaksaan negeri #tangerang selatan #bebi nurmaja #terpidana #sertifikat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI